Sabtu, 30 Mei 2009

PENGERTIAN FIQIH DAN USHUL FIQIH

oleh Fajar Burnama


Secara etimilogi fiqih berarti mengerti dan faham, sedangkan secara terminologi berarti kefahaman dalm hukum syariat yang sangat dianjurkan oleh Allah dan rasul-Nya. Jadi, ilmu fiqih ialah suatu ilmu yang mempelajari syariat yang bersifat amaliah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terinci dari ilmu tersebut. Ahli fiqih disebut Faqih, jamaknya Fuqaha.
Ushul fiqih adalah dasar yang dipakai oleh pikiran manusia untuk membentuk hukum yang mengatur manusia, yaitu yang bersumber dari :
1.Al-Qur’an
2.Sunnah Nabi saw
3.Ra’yu atau akal
Secara garis besar ajaran tentang hukum islam ada 5 yang kemudian dikenal dengan ahkamul Khamsah (hukum yang lima). Hukum dalam bahasa arab adalah norma atau kaidah, atau rangkaian garis-garis kaidah yang menentukan hak dan kewajiban manusia dalm masyarakat. Maka setiap manusia yang sidup dalam masyarakay harus senantiasa mentaati hukum yang berlaku, karena islam tidak hanya menggurus masalah hubungan vertikal dengan Allah tetapi juga hubungan horizontal dengan makhluk Allah yang lainnya.
Menurur ahli ushul fiqih, ushul itu berasal dari kata ashal yang mempunyai arti yang kuat atau rajih. Berdasarkan ucapan mereka :
الاسل فالكلام الحقيقة
“Ashal pada sesuatu perkataan, adalah hakikatnya”

BAB 2
SEJARAH PEMIKIRAN FIQIH DAN USHUL FIQIH SERTA PERKEMBANGANNYA

1.SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN FIQIH
Fiqih lahir bersamaan dengan islam. Karena luasnya aspek yang diatur oleh islam, para ahli membagi islam ke dalam beberapa bidang seperti bidang aqidah, ibadah dan muamalah. Seluruhnya dijelaskan oleh Rasulullah saw dan diterangkan oleh beliau melalui haditsnya.
Di masa sahabat banyak terjadi kejadian yang terjadi yang semula tak pernah terjadi, maka yang menetapkan hukum terhadap kejadian yang baru tersebut adalah para sahabat dengan jalan berijtihad. Dlam ijtihad ini kadang ada persamaan pendapat yang kemudian menjadi ijmak dan ada terjadio pula perbedaan yang kemudian dinamakan atsar. Hasil dari ijtihad sahabat pada masa itu tidak pernah dibukukan karena belum dianggap sebagai ilmu dan hanya sebagai pemecah masalah yang dihadapi saat itu. Oleh karena itu hasil ijtihad pada masa itu belum disebut sebagai fiqih dan para sahabat belum disebut sebagai fuqaha.
Barulah pada masa tabi’it dan atba’u tabi’in dimulailah pembukuan sunnah, fiqih dan berbagai cabang ilmu pengetahuan lainnya dibukukan, dan orang yang pertama kali memiliki inisiatif dalam hal ini adalah Malik bin Anas yang mengumpulkan sunnah kemudian dibukukan dan diberi nama kitab Al-Muwatha. Dan imam –imam besar lain yang mengumpulkan sunnah dan juga membukukannya.
1.Definisi Fiqih abad ke-1 (masa sahabat)
Yaitu ilmu pengethuan yang tidak mudah diketahui oleh msyarakat umum, sebab hanya akan difahami opleh orang yang ahli agama. Mereka inilah yang disebut Liyatafaqqahufiddin yaitu yang bertafaquh dalam agama islam. Sabda nabi saw, yang berbunyi :
من يردالله به خيرايفقهه فيالدين (رواه البخاري ومسلم)
“Barang siapa yang dikehendaki Allah akan diberikan kepadanya faham yang mendalam dalam agama”(HR. Bukhari dan Muslim)

2.Definisi fiqh pada abad ke-2 (masa telah lahirnya mazhab-mazhab)
Para mujtahid telah lahir pada abad ini. Pada abad ini, fiqih adalah ilmu untuk membahas satu cabang ilmu pengetahuan dari bidang-bidang ilmu agama. Maka lafadz fiqh dikhususkan untuk nama dari hukumhukum yang diambil dari Kitabullah dan Sunnaturrasul.
Definisi yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan para mujtahid pada akhir masa sahabat dan tabi’in, yaitu :
علم يبين الحقوق والواجبات
“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban”
Yaitu segala pengetahuan dari segala yang diwajibkan, disunatkan, dimakruhkan, dan dimubahkan dan apa yan dibolehkan oleh Allah.

2.SEJARAH PEMIKIRAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQIH
Ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang dibutuhkan untuk mengeluarkan hukum perbuatan mukallaf yang dikehendaki oleh fiqih. Fiqih adalah pruduk dari ushul fiqih.
Sabda Nabi saw, yang berbunyi :
صلوا كمارايتموني اصلي (متفق عليه)
“Shalatlah sebagaimana kamu melihatmu shalat.” (Muttafaq ‘alaihi)
Dari hadits di atas, belum dapat diketahui apakah humumnya mengerjakan shalat itu, wajib, sunat atau harus. Dalam hal ini Ushul fiqih memberikan dalil/kaidah bahwa perintah itu asalnya wajib, yaitu :
الاصل في الامرللوجوب
“Ashal dari perintah menunjukkan kewajiban”
Berdasarkan kaidah ushul fiqih di atas jelaslah bahwa hukum shalat lima waktu adalah wajib.
Dengan keterangan-keterangan di atas maka jelaslah bahwa ilmu fiqih berkembang karena berkembangnya ilmu ushul fiqih di kalangan umat islam. Ulama yang pertama kali menyusun kitab Ushul Fiqih adalah Imam Syafi’I dengan kitabnya Ar-Risalah.

BAB 3
OBYEK PEMBAHASAN DAN TUJUAN
MEMPELAJARI FIQIH DAN USHUL FIQIH

1.OBYEK FIQIH DAN USHUL FIQIH
Yang dibahas oleh fiqih adalah perbuatan-perbuatan mukallaf dari jurusan hukum. Hukum yang lima diantaranya :
1.Ijab (wajib)
2.Nadb (sunat)
3.Tahrim (haram)
4.Karahah (makruh)
5.Ibahah (Mubah)
Hukum mempelajari Fiqih, diantaranya :
1.Wajib, seperti mempelajari tata cara shalat, puasa, dll.
2.Wajib Kifayah, yaitu bagi sebagian orang , seperti mengetahui masalah pasakh, ruju’, syarat menjadi qodhi atau hakim dan lainnya.
Ashal menurut istilah berarti, diantaranya :
1.Kaidah Kulliyah (Peraturan Umum), melaksanakan peraturan syara kecuali bagi orang yang dalam keadaan darurat, seperti boleh memakan bangkai bila terpaksa.
2.Rajih (terkuat),
3.Mushtashab, menetapkan hukum atas hukum yang telah ada
4.Maqis’alain (tempat mengkiyaskan)
5.Dalil (alasan) asal hukum sesuatu.

2.TUJUAN MEMPELAJARI FIQIH DAN USHUL FIQIH
1)Untuk memahami islam
2)Untuk mempelajari hukum-hukum islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia
3)Memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang ibadah dan muamalat

BAB 4
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
1.Alqur’an
Yaitu bacaan, atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi saw melalui malaikat Jibril dan membacanya bernilai ibadah.

59. Ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Isi pokok al-qur’an, diantaranya :
1)Rukun Iman
a.Iman kepada Allah
b.Iman kepada Malaikat
c.Iman kepada Kitab Allah
d.Iman kepada Rasul Allah
e.Iman kepada Hari Kimat
f.Iman kepada Qadha dan Qadar
2) Rukun Islam
a.Syahadat
b.Shalat
c.Zakat
d.Puasa
e.Haji
3)Munakahat (Perkawinan), Muamalat (Pergaulan), Jinayat (Pidana), Aqdiyah, Khalifah, Athmi’ah (makanan & minuman), Jihad,
Pada umumnya Al-qur’an berisi masalah Ibadat dan muamalat.

2.HADITS (SUNNAH)
Sunnah atau hadits secara etimologi berarti cara yang dibiasakan atau cara yang terpuji, juga berarti qorib artinya dekat, jadid artinya baru, dan khobar artinya berita atau warta 1). Secara terminologi, hadits bisa dilihat dari tiga bidang ilmu, yaitu :
1. Menurut Ilmu Hadits, yaitu semua yang disandarkan pada Nabi Muhammad saw, baik perkataan, perbuatan ataupun ketetapannya sebagaimana manusia biasa termasuk akhlaqnya baik sebelum ataupun sesudah menjadi rasul.
2.Menurut Ilmu Ushul Fiqh, yaitu :

مَا صَدَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ غَيْرُ الْقُرْأَنِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ.
”Semua yang berasal dari nabi saw, selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun pengakuan.”
Jelasnya setiap perkataan, perbuatan dan ketetapan nabi saw, yang berkaitan dengan hukum.
3.Menurut Ilmu Fiqih, yaitu selain memiliki arti seperti ilmu ushul fiqih juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum yang mengandung pengertian :
”Perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa”
Dari definisi-definisi di atas, maka hadits dapat dibedakan menjadi Qauliyah, Fi’liyah, dan Taqrirriyah.
Hadits Qauliyah (perkataan nabi), yang sering dinamakan juga khabar berupa perkataan Nabi saw, seperti :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ (الحديث)
”Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah.” (Al-Hadits)
Hadits Fi’liyah (Perbuatan nabi), yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi saw, seperti :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللـهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَلْبَسُ قَمِيْصًا فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ (رواه الحاكم)
”Adalah Nabi saw memakai bajunya di atas dua mata kaki.” (H.R. Hakim)
Hadits Taqririyah (Ketetapan nabi), yaitu perbuatan atau ucapan sahabat yang dilakukan di hadapan atau sepengetahuan Nabi saw, seperti :
Kasus Amr bin Ash yang berada dalam keadaan junub pada suatu malam yang sangat dingin. Ia tidak sanggup mandi karena khawatir akan sakit. Amr bin Ash ketika itu hanya bertayamum, lalu hal ini disampaikan kepada Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah bertanya kepadanya, ”Engkau melaksanakan shalat bersama-sama teman engkau, sedangkan engkau dalam keadaan junub?” Amr bin Ash menjawab, ”Saya ingat firman Allah Ta’ala yang mengatakan, ” Jangan kamu membunuh diri kamu, sesungguhnya Allah itu Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang”, lalu saya bertayamum dan langsung shalat.” Mendengar jawaban Amr ibn Al-Ash ini Rasulullah saw. Tertawa dan tidak berkomentar apapun (HR. Ahmad ibn Hanbal dan Al-Baihaqi).
Tidak berkomentarnya Rasulullah SAW, dipandang sebagai pengakuan bolehnya bertayamun bagi orang yang junub dalam keadaan hari yang sangat dingin, sekalipun ada air untuk mandi.
Sunnah atau Hadits adalah sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an dan hal ini mayoritas pendapat jumhur ulama. Oleh karena itu wajib bagi umat islam menerima dan mengamalkan yang terkandung di dalamnya selama sunnah atau hadits itu sah dari Rasulullah SAW.

7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
3.IJMAK
Berarti himpunan atau kumpulan, atau persetujuan pendapat dari para mujtahid atas suatu hukum. Ijmak ada dua macam, yaitu : Ijmak Qauli (sharih) dan Ijmak Sukuti (zhanni)
4.QIYAS
Berarti ukuran atau perbndingan, atau menghubungkan antara suatu peristiwa yang ada nash dengan sebuah masalah atau peristiwa, Berikut empat unsur Qiyas :
1)Pokok (Ashal) Qiyas
2)Cabang (Far’u) Qiyas
3)Sebab (‘Illat) Qiyas
4)Hukum Qiyas
5.ISTIHSAN
Yaitu mencari kebaikan, atau menganggap sesuatu lebih baik, atau berpaling pada sesuatu masalah dari suatu hukum yang sama menuju hukum lain karena ada alasan yang lebih kuat
6.ISTISHAB
Yaitu membawa atau menemani, atau berlangsungnya hukum yang telah ada semenjak masa yang lali berdasarkan apa yang telah ada itu.
7.MASLAHAH MURSALAH
Yaitu tiap-tiap masalah yang tidak dikaitkan dengan nash pada hukum syara, yang menjadikan kita menghormati atau menolaknya. Sedangkan jika dihormati bakal mendatangkan manfaat atau menolak kemudharatan
8.‘URF
Yaitu kebiasaan yang berlaku dalam perkataan, perbuatan atau meninggalkannya karena telah menjadi kebiasaan umum, atau sesuatu yang telah menjadi kebiasaan dan diterima oleh tabiat yang baik serta telah dilakukan oleh penduduk sekitar Islam dengan ketentuan tidak bertentangan dengan nash syara
9.MAZHAB SAHABAT
Yaitu pendapat para sahabat yang telah beriman pada Nabi sawsebelum Hudaibiyah, turut berperang bersama nabi saw terkenal karena fatwanya.
10.SYARIAT SEBELUM KITA (SYAR’U MAN QABLANA)
Yaitu syariat-syariat yang diberlakukan pada Nabi-nabi sebelum Rasulullah saw.

BAB 5
HUKKUM SYARI’AT : HUKUM TAKLIFI DAN WADH’I

Menurut syara’ erat berhubungan dengan perbuatan mukalaf baik yang berbentuk tuntutan, kebolehan atau menetapkan sesuatu sebagai sebab, atau mani.
Sedang hukum sayara’ menurut istilah para ahli ushul ialah akibat dari kitab Allah itu pada perbuatan mukalaf seperti wajib, haram dan mubah.
Dari uraian di atas bisa di bedakan antara hukum taklifi dan hukum wadi dari dua segi:
1.Hukum taklifi mengandung tuntunan untuk mengerjakan atau meniggalkan suatu perbuatan atau memberikan kebebasan untuk memilih antara memperbuat atau tida memperbuat .
2.Hukum taklifi diisyaratkan dapat di kerjakan dan mungkin di kerjakan oleh mukalaf karena itu hukum taklifi tidak bertntangan dengan natur manusia.
1.HUKUM TAKLIFI
Hukum ini dapat dibagi menjadi 5 yaitu :
1.Wajib
Pra ahli ushul memberikan definisi wajib ialah:
Artinya:
Wajib menurut syara’ ialah apa yang dituntuti oleh syara’ kepada mukalaf untuk memperbuatnya dalam tuntutan keras . Atau menurut definisi lain ialah sutu perbuatan kalau di kerjakan dapat pahala kalau di tinggalkan akan dapat sika.
2.Sunat (Mandub)
Para ahli ushul mengatakan yang di maksud dengan mandub ialah:
Yaitu sesuatu yang di tuntut oleh syara’ memperbuatnya dari mukalaf namun tuntutanya tida begitu keras. Atau dengan kata lain di beri pahala bagi yang mengerjakanya dan tida di siksa bagi yang tida mengerjakanya.

3.Haram
Yaitu apa yang dituntut oleh syara’ untuk tidak melaksanakan dengan tuntutan keras.
4.Maklruh
Yaitu apa yang dituntut syara’ untuk meninggalkanya namun tidak begitu keras.
5.Mubah
Yaitu apa yang diberikan kebebasan kepada para mukalaf untuk memilih antara memperbuat atau meninggalkanya.

2.HUKUM WADH’I
Hukum Wadh’i ialah hukum yang bertujuan menjadikan sesuatu, atau sebab untuk sesuatu atau syarat baginya atau penghalang bagi sesuatu.
1.Sebab
Hukum syara kadang-kadang di ketahui melalui tanda yang menunjukan bahwa perbuatan itu menjadikan perbuatan mukalaf.

2.Syarat
Yang di maksud dengan syarat ialah apa yang tergantung adanya hukum dengan adanya syarat dan dengan tidak adanya syarat maka hukum tidak ada.

3.Mani’
Mani’ ialah apa yang memastikan adanyah tidak ada hukum atau batal sebab hukum sekalipun menurut syara’ telah terpenuhi syarat dan rukunya tetapi karena adanya mani’ (yang mencegah) berlakunya hukum atasnya.

4.Azimah dan Rukasah
Hukum yang di syariatkan Allah semenjak semula bersifat umumyang bukan tertentu pada suatun keadaan atau kasus tartentu dan bukan pula berlaku hanya kepada mukalaf tertentu “.
5.Sah dan Batal
lafad “ sah” dapat di artikan lepas tangungjawab atau gugur kewajiban di dunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akherat.
Lafad “batal” yang dapat di artikan tida melepaskan tanggung jawab, tida menggurkan kewajiban di dunia dan akhirat tidak memperoleh pahala.

BAB 6
MAHKUM ‘ALAIHI DAN MAHKUM FIHI

1.MAHKUM ‘ALAIHI

Mukallaf (manusia baligh) yang menjadi obyek tuntutan syara.

1.Mukallaf yang di tuntut melaksanakan hukum syara’ mampu memahami dalil taklifi, baik dalil yang bersumber dari Al-Quran maupun sunah atau melalui orang lain.
2.Kemampuan memahami dalail yang erat hubungannya dengan perkembangan akal

2.MAHKUM FIHI

Perbuatan mukalaf yang menjadi obyek hukum syara.
1.Hukum itu telah di ketahui dengan jelas oleh mukalaf sehingga dapat di laksanakan sesuai dengan yang di kehendaki syara.
2.Mukallaf harus mengetahui bahwa kewajiban yang di bebankan kepadanya adalah dari yang memang berhak memberikan klewajiban ialah Allah .
3.K ewajiban yang di bebankan kepada mukallaf baik yang dituntut atau tidak melaksanakan sesuatu perbuatan, memang betul-betul dapat di laksanakan oleh mukallaf
4. Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya[779], supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan[780] siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. dan Dia-lah Tuhan yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.

[779] Al Quran diturunkan dalam bahasa Arab itu, bukanlah berarti bahwa Al Qu'an untuk bangsa Arab saja tetapi untuk seluruh manusia.
[780] Disesatkan Allah berarti: bahwa orang itu sesat berhubung keingkarannya dan tidak mau memahami petunjuk-petunjuk Allah. dalam ayat ini, karena mereka itu ingkar dan tidak mau memahami apa sebabnya Allah menjadikan nyamuk sebagai perumpamaan, Maka mereka itu menjadi sesat.

BAB 7
AL’ AM DAN AL-KHASH

1.AL’AM
Yang di maksud dengan lafal ‘am ialah yang memang di ucapkan untuk mengucapkan semua yang dapat di masukan kedalam konotasi lafal itu jumlahnya tida terbatas.
Pembagian ‘ Am
1.Umum syumuli :
Yaitu semua lafad yang di pergunakan dan di hukumkan serta berlaku bagi seluruh pribadi .
2.Umum Badaliy
Yaitu suatu lafad yang di pergunakan dan di hukumkan serta berlaku untuk sebagian afrad (pribadi).
Lafa-lafal Al-‘Am :
1)Kullun, jami’un, kaffatun, dan ma’syara
2)Man, Maa, Aina pada Majaz
3)Man, Maa, Aina, dan mata untuk Istifham (pertanyaan)
4)Ayyu
عن عا ئشة قال ص.م.ايماامراةنكحت بغيراذن وليها فنكا حها باطل (رواهالاربعة)
5)Naqirah sesudah nafi
6)Isim Maushul
7)Idhafah
8)Alif lam harfiyah

3.AL- KHOS
Lafad khas ialah lafad yang di lalahnya berlaku bagi seseorang yang namanya di sebutkan seperti Muhamad atau seseorang di sebutkan jenisnya umpamanya seorang lelaki atau beberapa orang tertentu seperti tiga orang , seratus orang sekelompok orang.

BAB 8
MUTLAK DAN MUQAYYAD

1.PENGERTIAN

Mutlaq adalah lafal-lafal yang menunjukkan kepada pengertian dengan tidak ada ikatan (batas) yang tersendiri berupa perkataan, seperti firman Allah swt, :
...فتحريررقبة...(المجادلة)
“Maka wajib atasnya memerdekakan seorang hamba sahaya”
(QS. Almujadalah :3)
Ini berarti diwajibkan untuk membebaskan hamba sahaya mukmin atau bukan,
Muqayyad ialah suatu lafal yang menunjukkan atas pengertian yang mempunyai batas tertentu berupa perkataan. Seperti firman Allah :
...فتحريررقبة مؤمنة...(النساء)
" memerdekakan seorang hamba sahaya yang mukmin “ (An-Nisa : 92)
Di sini diwajibkan untuk membebaskan hamba sahaya yang mukmin saja.
2.HUKUM LAFAL MUTLAK DAN MUQAYYAD

1.Sebab dan hukum sama, maka Muqayyad menjadi penjelasan Mutlak
2.Sebab dan hukum berbeda, maka Muqayyad tidak menjadi penjelasan Mutlak
3.Berbeda hukum tapi sebabnya sama, maka Muqayyad dan Mutlak berdiri sendiri
4.Berisi hukum sama tapi sebabnya berbeda, maka
Menurut golongan Syafi’i, Muqayyad menjadi penjelasan Mutlak
Menurut golongan Hanafi dan Maliki, maka Muqayyad dan Mutlak berdiri sendiri
BAB 9
MANTUQ DAN MAFHUM

1.PENGERTIAN MANTUQ DAN MAFHUM
Mantuq adalah sesuatu yang ditunjuki lafal dan ucapan lafal itu sendiri. Sedangkan Mafhum adalah sesuatu yang ditunjuki oleh lafal, tetapi bukan dari ucapan lafal itu sendiri.
Sebagaimana firman Allah :
فلا تقل لهما اف (الاسراء)
“Maka jangan kamu katakan kepada kedua orang tuamu perkataan yang keji”
(QS. Al-Isra : 23)
Dalam ayat tersebut menurut Mantuq, yaitu ucapan lafal itu sendiri “Jangan kamu katakan pekataan keji kepada kedua orang tua”, sedangkan menurut Mafhum, yang tidak disebutkan seperti memukul, menendang, dll.
2.PEMBAGIAN MANTUQ
1.Nash, yaitu perkataan yang jelas dan tidak mungkin dita’wilkan lagi.
2.Zhahir, yaitu suatu perkataan yang menunjukkan suatu makna, bukan yang dimaksud dengan menghendaki kepada penta’wilan
3.PEMBAGIAN MAFHUM
1.Mafhum Muwafaqah, yaitu pengertian yang dipahami sesuatu menurut lafal yang disebutkan. Dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Fahwal Khitab, yaitu pabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada ucapa
b.Lahnal Khitab, yaitu apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan yang diucapkan
2.Mafhum Mukhalafah, yaitu pengertian yang dipahami berbeda dari ucapan, baik dalam istinbat (menetapkan) maupun Nafi (meniadakan). Disebut juga dalil khitab.
4.SYARAT-SYARAT MAFHUM MUKHALAFAH
1)Tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat
2)Yang disebutkan (Mantuq) bukan suatu hal yang biasa terjadi
3)Mantuq bukan dimaksudkan untuk menguatkan suatu keadaan
4)Mantuq harus berdiri sendiri
5.MACAM-MACAM MAFHUM MUKHALAFAH
1)Mafhum Shifat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada syah satu sifatnya
2)Mafhum ‘Illat, yaitu menghubungkan hukum sesuatu menurut ‘illatnya
3)Mafhum ‘Adad, yaitu menghubungkan hukum sesuatu kepada bilangan tertentu
4)Mafhum Ghayyah, yaitu lafal yang menunjukkan hukum sampai kepada ghayyah (batasan), hngga lafal ini terkadang “illa” atau ”hatta”
5)Mafhum Had, yaitu menentukan hukum dengan disebutkan suatu ‘adad
6) Mafhum Laqaab, yaitu, menggantungkan hukum kepada isim alam atau isim fi’il
6.KEHUJJAHAN
Mafhum Muwafaqah dapat menjadi hujjah.
Hampir semua ulama sepakat, kecuali Zhahiriyah, semua mafhum Mukhalafah bisa menjadi hujjah kecuali Mafhum laqab.
Skema Mafhum

BAB 10
MUJMAL DAN MUBAYYAN
1.PENGERTIAN
Mubayyan adalah suatu perkataan yang terang dan jelas maksudnya tanpa memerlukan penjelasan dari lainnya.
Mujmal adalah suatu yang belum jelas maksudnya dan untuk mengetahuinya diperlukan penjelasan dari yang lainnya. Kejelasan disebut al-bayan, ketidakjelasan ini disebut ijmal.

2.MACAM-MACAM AL-BAYAN (PENJELASAN)
1.Perkataan
2.Perbuatan
3.Tulisan
4.Isyarat
5.Tidak Berbuat
6.Diam, tak berkata
7.Dengan dalil-dalil yang mentakhsiskan dari waktu mengerjakan perintah

3.CONTOH-CONTOH MUJMAL MUBAYAN
1.Menghubungkan hukum haram atau halal kepada benda orang (a’yan), seperti, pada surat An-Nisa : 23 dan Al-Maidah : 3
2.Perkataan yang meniadakan suatu perbuatan

BAB 11
MURADIF DAN MUSYTARAK
1.PENGERTIAN

Muradif ialah lafalnya banyak sedang artinya sama, sedangkan Musytarak ialah suatu lafal yang memmpunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti tersebut berbeda-beda

2.HUKUM LAFAL MURADIF

Meletakkan lafal muradif di tempat lafal lainnya, diperbolehkan apabila tidak ada halangan dari syara. Pendapat lain mengatakan bahwa diperbolehkan asal masih satu bahasa. Tentang lafal Qur’an tidak ada perbedaan pendapat lagi bahwa kita harus membaca lafal-lafal itu sendiri.

3.HUKUM LAFAL MUSYTARAK

Lafal musytarak tidak dapat menunjukkan salah satu artinya yang tertentu, apabila ada lafal musytarak tanpa penjelasan, padahal yang dikehendaki oleh salah satu artinya maka dengan sendirinya lafal musytarak tersebut ditinggalkan. Dan tidak mungkin beramal dengan lafal musytarak selama tidak mengetahui masalah atau maksud sebenarnya.

BAB 12
TA’WIL DAN NASAKH
1.PENGERTIAN
Ta’wil adalah memindahkan sesuatu perkataan ddari makna yang terang (zhahir) kepada makna yang tidak terang (lemah = marjuh) karena ada suatu dalil yang menyebabkan makan kedua tersebut harus dipakai. Perkataan yang dita’wilkan disebut mu’awwal.
Syarat-syarat Ta’wil :
1)Harus berdasarkan dalil syara, baik nash, qiyas ataupun jiwa syariat dan dasar-dasarnya yang umum
2)Kalau dalil tersebut berupa qiyas, maka harus jelas (Qiyas Jali)
3)Ta’wil harus sesuai dengan penggunaan bahasa dan kebiasaan syariat

2.NASAKH DAN SYARAT-SYARATNYA
Nasakh menurut bahasa ialah :
1.Membatalkan atau menghapuskan
2.Menyalin
Sedangkan menurut istilah adalah membatalkan sesuatu hukum dengan dalil yang akan datang kemudian. Yang dibatalkan disebut mansukh, sedang yang membatalkan disebut nasikh.
Baik menurut akal maupun menurut riwayat, nasakh dapat terjadi, kecuali nasakh terhadap nash-nash ayat Qur’an.
Ada nash-nash yang sudah pasti dan tidak bisa dinasakh sama sekali, yaitu :
1.Nash yang berisi hukum-hukum pokok
2.Nash yang berisi hukum-hukum yang abadi
3.Nash yang berisi pemberitaan sesuatu kejadian baik yang lewat maupun yang akan datang

3.NASAKH DALAM AL-QUR’AN
Jumlah ayat yang mansukh :
1.Menurut An-Nahhas ada 100 ayat
2.Sesudah persesuaian ayat-ayat yang nampaknya berlawanan, maka menurut As-Suyuti ada 20 ayat
3.Menurut Asy-Syaukuni ada 8 ayat

Pembagian Ayat-ayat yang mansukh :
1.Yang dbatalkan bacaannya, sedang hukumnya tetap
2.Yang dbatalkan hukumnya, sedang bacaannya tetap
3.Yang dbatalkan bacaan dan hukumnya

BAB 13
AL-AMRU DAN AL-NAHI
1.PENGERTIAN AMRU DAN MACAM-MACAMNYA
Amru ialah tuntutan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatanya.
Arti Amru :
1.Menunjukan wajib:
الاصل في الامرللوجوب
“Ashal dari perintah menunjukkan kewajiban”
2.Menunjukan anjuran
للندب الاصل في الامر
“ Arti yang pokok dalam suruhan ialah menunjukan anjuran”.
Maca-macam Amru :
1.Nadb
2.Irsyad
3.Do’a
4.Iltimas
5.Tamanni (berangan-angan)
6.Takhyir (menyuruh memilih)
7.Taswiyah (mempersamakan)
8.Ta’jiz (melemahkan)
9.Tahdid (ancaman)
10.Ibahah (boleh)
Bentuk amru ada empat :
1.Fi’il Amr
2.Fi’il Mudhari
3.Isim Fi’il Amr
4.Masdar penggantian fi’il

2.SURUHAN SESUDAH LARANGAN
الامر بعدالنهي يفيدالاءباحة
“Suruhan sesudah larangan berarti kebolehan”
Jadi, setiap ada larangan kemudia ada dalil lain yang menyuruh maka itu menunjukkan kebolehan melakukannya.

3.PENGERTIAN NAHYI DAN MACAM-MACAM ARTI NAHYI
Dari segi bahasa Nahyi berarti larangan, menurut syara ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada yang lebih rendah, bentuk nahyi hanya satu, yaitu Fi’il Mudhari yang disertai la nahyi
Arti An-Nahyi :
1.Menunjukkan haram
الاصل في النهي للتحريم
“Ashal dari larangan menunjukkan haram”
2.Menunjukkan makruh
الاصل في النهي للكراهة
“Ashal dari larangan menunjukkan makruh”
Hal ini menunjukkan buruknya perbuatan yang dilarang.
Macam-macam arti Nahyi :
1.Makruh
2.Do’a
3.Iltimas
4.Irsyad
5.Tahdid (ancaman)
6.Tai-is (memutuskan asakan)
7.Taubikh (menegur)
8.Tamanni (berangan-angan)
Masa berlakunya larangan :
1.Larangan Mutlak, yaitu larangan yang tidak terbatas waktu, seperti larangan mendekati zina
2.Larangan Muqayyad, yaitu larangan yang terbatas, seperti larangan mendekati shalat ketika mabuk

4.RUSAKNYA PERBUATAN
Yang dimaksud dengan sah dalam ibadah adalah ibadah telah mencukupi, membebaskan, tanggungan dan menghilangkan qadha. Yang dimaksud dengan sah dalam muamalat adalah bahwa muamalat tersebut dapat membawa akibat-akibat yang sah menurut syara. Sedangkan yang dimaksud dengan Yang dimaksud dengan batal dalam ibadah adalah ibadah tidak mencukupi, tidak membebaskan, dan menyebabkan qadha. Yang dimaksud dengan batal dalam muamalat adalah bahwa muamalat tersebut tidak mempunyai akibat-akibat hukum.

Pembagian Larangan :
1.Yang ditujukan kepada perbuatan itu dendiri
2.Yang ditujukan kepada sebagian sesuatu nperbuatan
3.Yang ditujukan kepada hal-hal yang tidak dapat dipisahkan dari suatu perbuatan
4.Yang ditujukan kepada hal-hal yang tidak selalu berhubungan dengan suatu perbuatan

BAB 14
TA’ARUDH DAN TARJIH
Ta’arudh menurut bahasa berarti berlawanan, pertentantangan satu dengan lainnya, sedangkan menurut arti syara berarti berlawanan dua buah nash yang kedua hukumnya berbeda dan tidak mungkin keduanya dilaksanakan dalam satu waktu. Dan yang dimaksud dengan tarjih yaitu memperkuat salah satu dari dua dalil atau lebih yang berlawanan dengan adanya tanda meyakinkan mujtahid bahwa dali tertentu lebih kuat dari dalil yang lainnya.
Contoh dalil yang berlawanan :

234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al-Baqarah : 234)
الطلق)
4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (QS.Ath-Thalaq : 4)

referensi : “BUKU USHUL FIQIH UNTUK UIN, STAIN, PTAIS
Karya Drs. H. Syafi’I Karim ”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar