-ibn akhdhar-
1. Hukum menjenguk orang sakit
- Hadits nabi saw,
“Dari Abu Hurairah ra, ia mengatakan, ‘Rasulullah saw, bersabda : Hak setiap muslim terhadap muslim lainnya ad lima yaitu, menjawab salam, melawat yang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan, dan menjawab (mendo’akan) yang bersin ’.”
(HR. Bukhari: 244, dan Muslim II: 344)
- Hadits nabi saw,
“Dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata, ‘ Rasulullah saw, bersabda : Beri makanlah yang kelaparan, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah tawaran’.” (HR. Bukhari:1215)
- Nabi saw, bersabda :
“Dari Bara bin ‘Azid, ia berkata, ‘Rasulullah saw, memerintah kami akan tujuh hal penting : yaitu agar kami mengantar jenazah, melawat orang sakit, dan menyebarkan salam,…’.” (HR. Bukhari : 1215)
Asal setiap perintah menunjukkan wajib, tetapi karena tidak ada ancaman bagi yang tidak melaksanakannya sama sekali, jadilah hukumnya sunah muakkadah (sunah yang mengikat).
1. Hukum menjenguk orang sakit
- Hadits nabi saw,
“Dari Abu Hurairah ra, ia mengatakan, ‘Rasulullah saw, bersabda : Hak setiap muslim terhadap muslim lainnya ad lima yaitu, menjawab salam, melawat yang sakit, mengantarkan jenazah, memenuhi undangan, dan menjawab (mendo’akan) yang bersin ’.”
(HR. Bukhari: 244, dan Muslim II: 344)
- Hadits nabi saw,
“Dari Abu Musa Al-Asy’ari, ia berkata, ‘ Rasulullah saw, bersabda : Beri makanlah yang kelaparan, jenguklah orang yang sakit, dan bebaskanlah tawaran’.” (HR. Bukhari:1215)
- Nabi saw, bersabda :
“Dari Bara bin ‘Azid, ia berkata, ‘Rasulullah saw, memerintah kami akan tujuh hal penting : yaitu agar kami mengantar jenazah, melawat orang sakit, dan menyebarkan salam,…’.” (HR. Bukhari : 1215)
Asal setiap perintah menunjukkan wajib, tetapi karena tidak ada ancaman bagi yang tidak melaksanakannya sama sekali, jadilah hukumnya sunah muakkadah (sunah yang mengikat).